Senin, 07 Desember 2020

Ustadz Maaher yang Ditangkap dan Pernah Dilaporkan Hina Gus Dur Berujung Bui

 Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata kini mendekam di tahanan. Ustadz Maaher ditahan usai menjadi tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial. Rupanya, Maaher pernah dilaporkan di Polda Jawa Timur karena dugaan menghina Presiden ke 4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Laporan ini dibuat oleh Ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) Jatim.

Sekretaris Jenderal PGN Jawa Timur, Waluyo Wasis Nugroho mengatakan laporan ini dilayangkan karena menilai cuitan akun Twitter @ustadzmaaher_ tidak pantas. Maaher diduga menghina sejumlah ulama dan tokoh bangsa.


Terlihat ada cuitan yang ditulis oleh pemilik akun twitter @ustadzmaaher_. Cuitan inipun disertai oleh foto kiai kharismatik NU, Habib Luthfi bin Yahya. Berikut isi cuitannya:


'Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..'


Selain itu cuitan yang dimaksud Waluyo saat Maheer menyebut Gus Dur adalah 'Kiai Buta'. Namun, saat ditelusuri di akun @ustadzmaaher_ cuitan itu diduga telah dihapus.


"Bagaimana bisa seorang akun Ustadz Maaher ini bisa seenaknya, seenaknya jari tangannya menghujat para guru bangsa, banyak postingan dia menghina Gus Dur, menghina Habib Luthfi," kata Waluyo di Surabaya, Jumat (4/12/2020).


Waluyo mengatakan dua tokoh ini merupakan tokoh besar di Indonesia bahkan di dunia. Dia pun menyayangkan cuitan dari Maaher yang menuliskan kalimat tak pantas.


"Dua tokoh ini kan ikon Muslim Indonesia, sangat disegani dan sangat dihormati oleh masyarakat Muslim dunia. Oleh tokoh-tokoh agama lain, kok seperti ini Maaher menuliskan kata-kata tidak pantas buat beliau-beliau ini," imbuhnya.


Tak hanya itu, Waluyo juga merasa sikap Maaher ini tak bisa dibiarkan. Akhirnya, pihaknya melaporkan akun Maaher ke Ditreskrimsus Polda Jatim Surabaya pada 16 November 2020 lalu.

https://movieon28.com/movies/dark-phoenix/


Ujaran Kebencian Bikin 'Ustadz Maheer' Kini Mendekam di Tahanan


 Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata kini mendekam di tahanan. Ustadz Maaher ditahan usai menjadi tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial.

Ustadz Maaher sebelumnya ditangkap di kawasan Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (4/12/2020). Sejumlah barang bukti disita polisi, mulai dari ponsel hingga 1 buah KTP milik Soni Eranata.


Ustadz Maaher ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020. Dia terancam 6 tahun penjara.


"Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi 1 Miliar rupiah," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).


Dalam kasus ini, polisi juga mempertimbangkan pendapat ahli bahasa dan ahli ITE. Saksi lain pun sudah dimintai keterangan.


"Inilah yang jadi pertimbangan kepolisian hasil koordinasi hasil verifikasi dengan ahli, baik itu ahli bahasa dan ahli ITE," kata Awi.


Awi juga menunjukkan barang bukti berupa tangkapan layar cuitan Ustadz Maaher yang diduga mengandung ujaran kebencian bernada SARA. Terlihat ada cuitan yang ditulis oleh pemilik akun twitter @ustadzmaaher_. Cuitan inipun disertai oleh foto kiai kharismatik NU, Habib Luthfi bin Yahya. Berikut isi cuitannya:


'Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..'

https://movieon28.com/movies/the-king-2/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar