Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Grab didenda Rp 30 miliar dan TPI Rp 19 miliar, gara-gara terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat.
Kuasa hukum Grab dan TPI, Hotman Paris Hutapea buka suara mengkritik keputusan KPPU tersebut. Apa saja kritik Hotman Paris?
(1) Preseden buruk bagi citra dunia usaha di Indonesia
Hotman Paris Hutapea menilai keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan Preseden buruk bagi citra dunia usaha Indonesia di mata Internasional.
"Di saat Presiden Joko Widodo sedang bekerja keras untuk membujuk investor asing agar berinvestasi di Indonesia, KPPU justru menghukum investor asing (Grab dan TPI) yang telah menanamkan modal besar di Indonesia dan telah membuka lapangan pekerjaan yang sangat luas, dengan pertimbangan-pertimbangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata Hotman Paris dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (3/7/2020).
(2) KPPU terlalu memaksakan putusan tanpa pertimbangan yang jelas
Menurut Hotman seluruh koperasi mitra Grab yang merupakan pesaing TPI tidak pernah merasa terdiskriminasi dengan hadirnya TPI. "Namun KPPU tetap memaksakan untuk menyatakan Grab telah melakukan diskriminasi terhadap koperasi-koperasi tersebut tanpa dasar pertimbangan hukum yang jelas," tegas Hotman
Lumbung Pangan Nasional Pertama di RI Bisakah Jadi Solusi?
Pada bulan April 2020 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperingatkan para menteri Kabinet Indonesia Maju akan ancaman krisis pangan dunia di tengah pandemi virus Corona (COVID-19) seperti yang diprediksi oleh Food and Agriculture Organization (FAO).
Peringatan itu pun langsung direspons para menteri, mulai dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dengan merencanakan pembangunan lumbung pangan nasional (food estate) pertama yang berlokasi di Kalimantan Tengah.
Namun, wacana lumbung pangan itu menuai kritik. Jokowi diminta melihat kembali rencana pembangunan lumbung pangan di pemerintahan periode-periode sebelumnya.
Menurut pengamat pertanian sekaligus Guru Besar Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas, rencana ini sudah pernah diinisiasikan mulai dari pemerintahan Presiden ke-2 RI, Soeharto, lalu juga di periode pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Jokowi sendiri pun sudah pernah mewacanakan pembangunan lumbung padi (rice estate) di Merauke yang hingga kini tak terealisasi. Dengan pengalaman tersebut, ia mengatakan proyek lumbung pangan selalu berujung pada kegagalan.
"Itu yang gambut 1 juta Ha yang dibangun Pak Harto tahun 1996-1997 . Lalu Ketapang 100 ribu Ha di masa SBY, 300 ribu Ha di Bulungan masa SBY juga, nggak ada ceritanya. Hanya tersisa beberapa belas Ha saja. Lalu di awal pemerintahan Pak Jokowi rencana pengembangan Merauke 1,2 juta Ha. Nggak ada ceritanya sampai sekarang. Semua gagal. Dalam arti semua proyek food estate sampai detik ini gagal total," kata Dwi kepada detikcom, Sabtu (4/7/2020).
https://nonton08.com/vhyes/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar