Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik Lebaran Idul Fitri pada 6-17 Mei 2021. Namun, apabila kondisi mendesak, pemerintah dapat mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan ke luar kota selama masa libur Lebaran.
Menurut juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, kondisi mendesak yang dimaksud adalah harus berkaitan dengan pekerjaan.
"Yang diperbolehkan adalah yang melakukan perjalanan apabila ada kebutuhan mendesak terutama terkait dengan pekerjaan," kata Wiku dalam rapat koordinasi Satgas Penanganan COVID-19, Minggu (28/3/2021).
Wiku pun menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar kota selama masa libur Lebaran 2021. Pertama, bagi pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN, atau BUMD harus menunjukkan surat perjalanan tertulis dari pejabat setingkat Eselon II dan dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama, dan nomor HP.
Selanjutnya, kata Wiku, bagi pegawai swasta yang ingin melakukan perjalanan keluar kota juga harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan atau atasan tertinggi, yang juga dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama dan nomor HP.
"Kemudian pekerja sektor informal dan pelaku perjalanan yang tidak mudik ini harus (mendapat) izin dari Kepala Desa atau kelurahan yang dilengkapi dengan identitas yang jelas (dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama, dan nomor HP) dalam rangka untuk bisa dicek nanti di lapangan," jelasnya.
Terakhir, Wiku juga menjelaskan peraturan lalu lintas untuk membatasi mobilitas antar kota selama masa libur Lebaran 2021.
"Mobilitas antar kota dengan kendaraan motor hanya diperbolehkan untuk kepentingan non mudik. Jadi tidak ada transportasi atau pengangkutan sepeda motor ke antar daerah, atau pun menggunakan sepeda motor untuk keperluan mudik," tegasnya.
https://trimay98.com/movies/si-doel-the-movie/
Terbaru! Ini Syarat Perjalanan dan Masa Berlaku Swab PCR-Antigen-GeNose
Pemerintah kembali memperbarui syarat perjalanan dan masa berlaku swab PCR-antigen bagi para pelaku perjalanan domestik. Ketentuan ini akan berlaku efektif per 1 April 2021 mendatang.
Syarat perjalanan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021. Ketentuan ini menggantikan sebelumnya yakni SE Nomor 7 tahun 2021.
"Ini kita ada ketentuan perjalanan terbaru yang akan berlaku efektif mulai 1 April 2021," kata juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam rapat di kanal Youtube BNPB, Minggu (28/3/2021).
Syarat paling terbaru yakni penggunaan alat deteksi dini COVID-19 berbasis embusan napas GeNose, akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan selama masa pandemi virus Corona.
Berikut syarat perjalanan terbaru dan masa berlaku swab PCR, antigen, dan GeNose.
Pulau Bali
Udara, laut, dan darat
Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
Antigen maksimal 2x24 jam (sebelumnya 1x24 jam) sebelum keberangkatan
Tes GeNose di Bandara, Pelabuhan, dan Terminal sebelum keberangkatan
Pulau Jawa dan Luar Jawa
Transportasi udara
Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
Surat keterangan hasil negatif swab antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
Tes negatif hasil GeNose di Bandara Udara sebelum berangkat
Transportasi laut
Surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan
Tes negatif hasil GeNose di Pelabuhan sebelum berangkat
Kereta api antarkota
Surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan
Tes negatif hasil GeNose di Stasiun KA sebelum berangkat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar