Pemerintah kembali memperbarui syarat perjalanan dan masa berlaku swab PCR-antigen bagi para pelaku perjalanan domestik. Ketentuan ini akan berlaku efektif per 1 April 2021 mendatang.
Syarat perjalanan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021. Ketentuan ini menggantikan sebelumnya yakni SE Nomor 7 tahun 2021.
"Ini kita ada ketentuan perjalanan terbaru yang akan berlaku efektif mulai 1 April 2021," kata juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam rapat di kanal Youtube BNPB, Minggu (28/3/2021).
Syarat paling terbaru yakni penggunaan alat deteksi dini COVID-19 berbasis embusan napas GeNose, akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan selama masa pandemi virus Corona.
Berikut syarat perjalanan terbaru dan masa berlaku swab PCR, antigen, dan GeNose.
Pulau Bali
Udara, laut, dan darat
Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
Antigen maksimal 2x24 jam (sebelumnya 1x24 jam) sebelum keberangkatan
Tes GeNose di Bandara, Pelabuhan, dan Terminal sebelum keberangkatan
Pulau Jawa dan Luar Jawa
Transportasi udara
Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
Surat keterangan hasil negatif swab antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
Tes negatif hasil GeNose di Bandara Udara sebelum berangkat
Transportasi laut
Surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan
Tes negatif hasil GeNose di Pelabuhan sebelum berangkat
Kereta api antarkota
Surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan
Tes negatif hasil GeNose di Stasiun KA sebelum berangkat
Transportasi darat pribadi
Diimbau melakukan tes RT-PCR atau antigen dengan hasil negatif 3x24 jam sebelum keberangkatan
Hasil negatif tes GeNose di rest area
Transportasi darat umum
Dilakukan tes acak rapid antigen atau GeNose apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 daerah
Keterangan tambahan:
Anak-anak di bawah usial 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR/swab antigen/tes GeNose sebagai syarat perjalanan.
https://trimay98.com/movies/single-2/
Suplai Vaksin AstraZeneca Diprediksi Kembali Normal Bulan Mei
India sebagai salah satu produsen vaksin COVID-19 melakukan embargo atau larangan ekspor vaksin COVID-19. India merupakan penyuplai vaksin AstraZeneca terbesar untuk dunia sehingga hal ini berpengaruh terhadap program vaksinasi banyak negara, salah satunya Indonesia.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memprediksi laju vaksinasi COVID-19 Indonesia akan melambat di bulan April. Alasannya karena suplai vaksin yang tersedia tidak cukup, hanya ada sekitar 7 juta dosis Sinovac sementara 10 juta dosis vaksin AstraZeneca tertunda.
"Isinya paling besar di bulan April hanya ada 7,6 juta (dosis vaksin -red). Padahal kita nyuntiknya udah 500 ribu, mungkin bakalan 600 ribu per hari. Artinya suntik 16 hari abis di bulan April," kata Menkes Budi beberapa waktu lalu.
United Nations International Children's Emergency Fund (UNICEF) menyebut suplai vaksin global kemungkinan baru akan kembali normal di bulan Mei.
"Pengiriman dosis vaksin AstraZeneca oleh Serum Institute of India (SII) kemungkinan akan kembali bulan Mei. Dosis yang dikirim akan sesuai dengan alokasi tiap peserta sampai bulan Mei dan terus ditingkatkan setelahnya," ungkap sang juru bicara seperti dikutip dari Reuters, Senin (29/3/2021).
COVAX disebut seharusnya mendapat sekitar 90 juta dosis vaksin AstraZeneca dari SII pada bulan Maret-April. Namun, sampai saat ini baru sekitar 28 juta dosis yang diterima.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar