Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah merekomendasikan vaksin AstraZeneca untuk digunakan setelah sempat menunda distribusi karena kehati-hatian. Hal ini berkaitan dengan laporan kasus pembekuan darah di Eropa.
"Manfaat pemberian vaksin COVID-19 AstraZeneca lebih besar dibandingkan risiko yang ditimbulkan, sehingga vaksin COVID-19 AstraZeneca dapat mulai digunakan," tulis BPOM dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (19/3/2021).
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut pendistribusian vaksin AstraZeneca akan dimulai sejak pekan depan.
"InsyaAllah rencananya minggu depan akan kita mulai distribusi dan vaksinasi dengan vaksin AstraZeneca," kata Budi dalam keterangan live konferensi pers melalui kanal YouTube Perekonomian RI, Jumat (19/3/2021).
Di sisi lain, Menkes Budi juga menyinggung perihal sertifikat vaksinasi untuk kegiatan publik. Menurutnya, kebijakan ini akan memperhatikan pedoman dari Pusat dan Pengendalian Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC)
"CDC sudah guideline cukup lengkap. Transportasi, acara konser, berbasis sertifikat vaksinasi ini. Nanti begitu jumlahnya sudah cukup banyak, kita sekarang sudah mulai mempersiapkan protokol kesehatan baru untuk masing-masing aktivitas ini, gunanya nanti akan kesana," lanjutnya.
Indonesia diketahui sudah mengantongi 1,1 juta vaksin AstraZeneca yang didapat dari kerja sama multilateral Aliansi Global untuk Vaksin dan Imunisasi (GAVI) COVAX Facility.
https://nonton08.com/movies/puberty-blues/
MUI: Umat Islam Indonesia Wajib Divaksinasi COVID-19
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan hasil rapat terkait penggunaan vaksin COVID-19 AstraZeneca. Dijelaskan bahwa vaksin haram karena memanfaatkan ensim tripsin babi, namun boleh digunakan karena kondisi yang mendesak dan belum ada alternatifnya.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa umat islam Indonesia wajib menjalani vaksinasi COVID-19. Tujuannya agar Indonesia bisa cepat memperoleh kekebalan kelompok dan bisa segera keluar dari situasi wabah.
"Umat islam Indonesia tentunya wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah, untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19," kata Niam dalam konferensi pers yang disiarkan kanal Youtube Kemkominfo TV, Jumat (19/3/2021).
Niam menyebut pemerintah juga diharap dapat segera mengadakan vaksin COVID-19 yang aman dan halal sebisa mungkin. Bila vaksin yang halal sudah tersedia dan situasi gawat darurat bisa ditanggulangi, maka fatwa yang membolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca tersebut tidak berlaku lagi.
"Di masa darurat pandemi hari ini MUI mengimbau pada seluruh umat islam Indonesia untuk tidak ragu mengikuti program vaksinasi COVID-19 agar Indonesia segera keluar dari pandemi. Sekali lagi saatnya kita bergandengan tangan mendukung percepatan program vaksinasi COVID-19 untuk mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity...," pungkas Niam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar