Senin, 30 November 2020

Penasaran Berapa Gaji Presiden RI? Ini Jawabannya

 Presiden adalah jabatan tertinggi pada suatu negara. Tentunya, presiden memiliki peran dan tanggung jawab yang sangat besar. Dengan beban yang berat, berapa presiden digaji oleh negara?

Gaji presiden diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pasal 2 menjelaskan gaji pokok presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia selain presiden dan wakil presiden.


Gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden adalah Rp 5.040.000 untuk Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung.


Hal di atas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan.


Sedangkan, gaji presiden Indonesia adalah Rp 30.240.000, yakni hasil dari Rp5.040.000 dikalikan 6.


Berapa tunjangan presiden Indonesia? Hal itu telah diatur di dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.


Di dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa tunjangan presiden adalah sebesar Rp 32.500.000. Artinya, total gaji dan tunjangan yang diterima presiden Indonesia adalah Rp 62.740.000 per bulan.

https://nonton08.com/movies/battle-of-surabaya/


Soal Hasil Swab HRS, Ahli Epidemiologi Singgung Potensi 'Super-Spreader'


Belakangan, persoalan tes COVID-19 Habib Rizieq Shihab yang tak diungkap ramai diperbincangkan. RS UMMI Bogor, tempat Rizieq dirawat pun mendapat peringatan keras dari Wali Kota Bogor Bima Arya karena dinilai tak kooperatif.

Sementara itu, RS UMMI Bogor mengaku belum menerima hasil tes swab Habib Rizieq. Mereka membantah tudingan soal menutup-nutupi kondisi Habib Rizieq.


"Soal tidak memberikan laporan, yang terjadi adalah kami belum mendapatkan informasi dan sampai sekarang kami masih mengusahakan kepada pihak MER-C," kata Dirut RS UMMI, Andi Tatat, dalam konferensi pers dengan Wali Kota Bogor, Minggu (29/11/2020).


Menurut Epidemiolog UGM dr Riris Andono Ahmad, hasil tes COVID-19 Habib Rizieq yang tak segera diungkap bisa berbahaya bagi kepentingan publik. Terlebih jika ia melakukan kontak erat dengan banyak orang karena berpotensi menjadi super-spreader.


"Kalau misalnya kita tidak tahu statusnya dia kemudian dia misalnya ternyata positif dan dia tidak mengatakan bagaimana kita bisa menginisiasi tracing terhadap orang yang kontak dengan Habib rizieq," ungkapnya saat dihubungi detikcom Senin (30/11/2020).


Lebih lanjut, ia menjelaskan tidak ada keistimewaan yang bisa didapat setiap individu, apalagi di tengah pandemi COVID-19. Kepentingan publik menurutnya lebih besar terkait dengan menghentikan risiko penularan COVID-19.


Kemudian apabila ini tidak dilakukan tracing dan banyak yang positif bagaimana kita bisa menutup penularannya. Jadi problemnya di situ, bukan masalah kerahasiaan pasien," lanjut dr Riris.


"Bukan masalah kemudian tidak menghargai data pasien, kerahasiaan pasien, tapi pada masa seperti ini, kepentingan publik itu akan lebih besar dibandingkan kepentingan individu,


Ia kembali menegaskan kemungkinan penularan COVID-19 terjadi secara luas dari satu orang, karena melakukan kontak erat dengan banyak orang.


"Yang harus dilihat individu itu menjadi penularan yang besar atau tidak, dia punya potensi menjadi super spreader gak. Orang yang punya interaksi yang sangat erat dengan banyak orang itu punya potensi menjadi super-spreader," pungkasnya.

https://nonton08.com/movies/calon-bini/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar