Minggu, 28 Februari 2021

Jokowi Buka Pintu Investasi Miras di 4 Provinsi, Ngefek ke Ekonomi?

 Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam kebijakan itu salah satunya diatur mengenai investasi minuman beralkohol atau minuman kera (miras).

Melalui kebijakan itu pemerintah membuka pintu untuk investor baru baik lokal maupun asing untuk minuman beralkohol di 4 provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Lalu apakah kebijakan ini akan memberikan pengaruh terhadap ekonomi?


Peneliti dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy menilai pengaruhnya akan sangat kecil terhadap ekonomi, khususnya untuk 4 provinsi itu sendiri.


"Saya belum menemukan pengaruh investasi minuman beralkohol ke daerah yang dimaksud. Daerah-daerah yang dimaksud lebih banyak ekonominya didorong bukan kepada industri minuman beralkohol tetapi kepada sektor lain," tuturnya kepada detikcom, Minggu (28/2/2021).


Yusuf mencontohkan Papua, provinsi paling timur itu menurutnya lebih banyak didorong oleh industri pertambangan. Sementara Bali banyak didukung pariwisata.


Selain itu menurut Yusuf kebijakan ini memancing penolakan dari berbagai pihak. Dengan begitu potensi resistensi dari kebijakan investasi miras ini cukup besar.


"Sehingga pada muaranya akan berdampak pada minat investor nantinya," tambahnya.


Sementara Ekonom di Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menilai justru kebijakan itu membuat wajah Indonesia di mata investor asing khususnya dari negara muslim kurang bagus.


"Banyak sektor yang bisa dikembangkan selain industri miras. Kalau hanya punya dampak ke tenaga kerja, sektor pertanian dan pengembangan agro industri harusnya yang dipacu," terangnya.


Menurut Bhima dengan dibukanya investasi minuman beralkohol akan berdampak buruk secara jangka panjang. Selain kesehatan, berpotensi menimbulkan gejolak sosial.


"Apalagi kalau produk mirasnya ditawarkan ke pasar dalam negeri. Sebaiknya aturan ini direvisi lagi dengan pertimbangan dampak negatif dalam jangka panjang. Ini bukan sekedar pertimbangan moral tapi juga kerugian ekonomi dari sisi kesehatan," tutupnya.

https://indomovie28.net/movies/erasing-his-dark-past/


Dikecam Buruh, Ini Bedanya Kontrak PKWT di Aturan Baru dan Lama


 Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Pasal 4 dijelaskan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) didasarkan atas:

a. jangka waktu, b. selesainya suatu pekerjaan tertentu


"PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap," demikian dijelaskan dalam pasal 4 butir 2 dikutip detikcom, Minggu (28/2/2021).


Pasal 5 menerangkan PKWT berdasarkan jangka waktu dibuat untuk pekerjaan tertentu yaitu:

a. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;

b. pekerjaan yang bersifat musiman; atau

c. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.


PKWT dalam aturan baru, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu

yang tidak terlalu lama dilaksanakan paling lama 5 tahun. Itu diatur dalam pasal 6.


Pasal 8 menjelaskan PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama 5 tahun.


Dalam hal jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan

pekerja/buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.

https://indomovie28.net/movies/the-perfect-husband-2/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar