Guna menekan kasus COVID-19 di Indonesia, Pemerintah terus berupaya untuk menghadirkan vaksin COVID-19. Adapun saat ini, vaksin COVID-19 masih dalam tahap uji klinis fase ketiga.
Meskipun telah mengalami berbagai fase uji klinis, sebagian masyarakat nampaknya masih meragukan keamanan vaksin. Terkait hal ini, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito meyakinkan vaksin COVID-19 akan aman digunakan manusia.
Ia mengatakan vaksin merupakan virus yang dilemahkan dan pada prinsipnya vaksin tidak berbahaya. Vaksin yang masuk ke dalam tubuh manusia nantinya menstimulasi imunitas tubuh sehingga akan melindungi diri sendiri dan orang lain.
"Pemerintah memastikan vaksin COVID-19 aman untuk digunakan manusia, karena harus melalui tahapan uji praklinis dan klinis untuk memastikan keamanan, efektifitas dan dosis yang aman untuk digunakan manusia. Risiko yang ditimbulkan vaksin sangat rendah dan manfaat jauh lebih tinggi," ujarnya dikutip dari situs covid.go.id, Kamis (12/11/2020).
Hal tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers virtual, Selasa (10/11). Dalam kesempatan tersebut, Prof Wiku juga menyampaikan soal pembangunan laboratorium milik TNI di Pulau Galang yang saat ini masih dalam tahap perencanaan.
"Laboratorium yang akan dibangun ditujukan untuk penelitian virus yang akan dikembangkan menjadi vaksin," katanya.
Prof Wiku juga kembali mengingatkan masyarakat untuk bekerja sama memerangi pandemi COVID-19.
"Jangan lupa menerapkan protokol kesehatan dalam keseharian, dan terapkan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Agar Indonesia segera terbebas dari pandemi COVID-19," pungkasnya.
Mari selalu #ingatpesanibu untuk selalu melakukan 3M yaitu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan dan #cucitanganpakaisabun sesuai imbauan #satgascovid19.
https://cinemamovie28.com/movies/ghost-note/
Menkes Terawan Disomasi Lagi, Kali Ini Didesak Revisi PP Tembakau
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto disomasi Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Kesehatan (KOMPAK) terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012. PP ini berkaitan dengan Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau.
Kompak sendiri merupakan gerakan aliansi dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Ketua Komnas Pengendalian Tembakau, Tubagus Haryo Karbyanto mengatakan somasi dilayangkan karena revisi PP tersebut tertunda.
Ia mendesak Kemenkes untuk segera melanjutkan revisi yang disebutnya terhenti dan tak kunjung diselesaikan hingga saat ini.
"Karena sejak tahun 2018, sejak ada kepres yang memandatkan untuk revisi PP 109 sepertinya masih berjalan di tempat, informasi yang kami dapatkan sudah ada 8 PAK pertemuan antar kementerian tetapi itu mentok," ungkapnya webinar 'Somasi Menkes Terawan', Kamis (12/11/2020).
"Menko PMK sudah dua kali menuliskan surat kepada Kemenkes, yaitu November 2019 dan juga Agustus 2020, tetapi proses ini kembali stuck. Stucknya justru ada di kemenkes," tegasnya.
Tubagus menjelaskan jika dalam 14 hari tak ada respons dari Kementerian Kesehatan, somasi kedua kepada Menkes Terawan akan dilayangkan. Dorongan revisi PP ini menurutnya bertujuan untuk menurunkan prevalensi perokok anak dari 9,1 menjadi 8,7.
Jika revisi tidak kunjung dilanjutkan, hal tersebut tentunya tak akan tercapai. Tubagus mengharapkan ada respons baik dari Kemenkes terkait hal ini dalam kurun waktu 14 hari sejak hari ini.
"Somasi itu adalah peringatan, dalam waktu 14 hari ini Kemenkes sudah harus melakukan upaya-upaya menggerakkan kembali produk untuk penyelesaian revisi pp ini, dan dalam 14 hari juga menyampaikan kepada publik dan juga kepada kami apa saja yang sudah dilakukan untuk kembali menggerakkan roda isi pp ini," kata Tubagus.
"Jika dalam 14 hari tidak ada kabar apapun terkait dengan bergeraknya arah penyelesaian revisi ini maka kami akan melanjutkan membuat somasi yang kedua," pungkasnya.
Per hari ini, bertepatan dengan Hari Kesehatan Nasional, anggota Kompak melakukan aksi di depan Gedung Kemenkes, dengan menyampaikan sejumlah orasi yang ditujukan kepada Menkes Terawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar