Senin, 24 Februari 2020

Sambut Era 4.0, Hotel di Cirebon Hadirkan Robot Pelayan Tamu

Manajemen Hotel Bentani Kota Cirebon, Jabar, membuat terobosan pelayanan yang unik. Pihak hotel menciptakan robot khusus untuk melayani tamu.
Robot tersebut bernama Robbent, akronim dari Robot Bentani. Kehadiran Robbent merupakan implementasi dalam menyambut era 4.0. Public Relation Hotel Bentani & Residence Sherly Putri mengatakan, Robbent hanyalah robot yang bertugas melayani tamu hotel.

"Robbent ini untuk memanjakan para tamu dengan memberikan voucher, ada voucher makan, spa, sampai dengan voucher menginap," kata Sherly saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (22/2/2020).

Robbent memiliki tinggi sekitar 190 sentimeter. Berwarna silver dan merah. Robbent bermata hijau. Uniknya Robbent memiliki hati yang menyala. Kemudian, tepat di bagian dadanya terdapat monitor kecil, monitor yang menunjukkan hadiah voucher bagian tamu hotel.

"Jadi, tamu hanya menempelkan key tag (kunci kamar berbentuk kartu) ke hati Robbent. Setelah itu, akan muncul di layar monitor Robbent soal voucher bagi tamu yang telah menempelkan key tag. Setiap tamu hanya memiliki satu kesempatan untuk mendapatkan voucher," ucap Sherly.

Lebih lanjut, Sherly menerangkan lebih detil tentang kehadiran Robbent. Menurutnya, Robbent adalah simbol sinergi antara robot humanoid dengan karyawan. Terlebih lagi, lanjut dia, saat ini telah bermunculan robot yang mampu menggantikan peran manusia sebagai pekerja.

"Kita ingin berdaptasi dengan era 4.0. Kita juga ingin mengedukasi kepada karyawan bahwa manusia seyogyanya tidak bisa digantikan oleh robot sepenuhnya. Karena itu ada tulisan I'm not a robot, I have heart," kata Sherly.

Robbent tak bisa bergerak. Ia hanya menyapa dan melayani pemberian voucher. Robbent disetting secara acak dalam memberikan voucher. "Ke depan tentu kita akan inovasi lagi. Rencana sih pengin ada disetting untuk scanner wajah pengunjung, ya bisa buat check in juga," kata Sherly.

Cara Mengubah Data Paspor, Syarat dan Biayanya

 Paspor menjadi salah satu dokumen penting. Namun, terkadang ada kesalahan dalam data paspor. Lantas, bagaimana cara mengubah data paspor?
Kesalahan data paspor biasanya meliputi, masalah nama di paspor maupun tanggal lahir. Maka dari itu diperlukan perbaikan tanggal lahir di paspor maupun mengurus paspor beda nama.

Berikut cara mengubah data paspor:
1. Proses Cara Mengubah Data Paspor
Dikutip dari Indonesia.go.id cara mengubah data paspor dengan mendatangi kantor imigrasi. Pemohon dapat langsung mengajukan perubahan data paspor.

Kemudian, pihak imigrasi akan melakukan cara mengubah data paspor berdasarkan prosedur. Adapun, terdapat dua pilihan dalam mengganti data paspor.

Pertama dengan sistem endorsement atau penambahan nama halaman 4 paspor dan mencetak ulang paspor baru. Pilihan cara mengubah data paspor bisa ditentukan sendiri oleh pemohon.

Untuk cara mengubah data paspor melalui sistem endorsement bisa dengan mendatangi kantor imigrasi. Kemudian mengisi formulir bermaterai Rp 6.000.

Setelah itu, serahkan formulir dan dokumen lengkap, termasuk paspor asli. Lalu minta endorsement kepada petugas dan tunggu nama hingga dipanggil.

Proses endorsement hanya memakan waktu sebentar. Pasalnya, catatan ubah data akan ada di halaman 4 paspor dengan koreksi yang diberikan pihak imigrasi.

Sementara, untuk cara mengubah paspor sistem cetak ulang paspor baru, yakni dengan datang ke kantor imigrasi dan minta proses ganti paspor karena ada kesalahan.

Selanjutnya, pemohon akan melakukan wawancara tentang alasan penggantian paspor untuk mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Setelah selesai, pemohon akan menerima Berita Acara Pendapat (Bapen) dan persetujuan dari kantor imigrasi. Dokumen tersebut pun akan diajukan ke Kepala Kantor Wilayah untuk disetujui.

Pemohon pun akan melakukan proses wawancara dan foto kembali serta mendapatkan bukti setor untuk biaya pembuatan paspor baru. Terakhir, pemohon bisa mendapatkan paspor baru. Hanya saja, proses ini memerlukan waktu.

2. Syarat Cara Mengubah Data Paspor
Sementara itu, berdasarkan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014, pemohon dalam cara mengubah data paspor juga harus membawa dokumen berupa, sebagai berikut:

1. KTP asli dan fotokopi
2. Kartu Keluarga dan fotokopi
3. Akte Kelahiran atau Ijazah dan fotokopi
4. Paspor asli dan fotokopi
5. Formulir Imigrasi (terdapat di koperasi imigrasi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar