Tak semua orang bisa diberikan vaksin COVID-19 karena ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum divaksin. Misalnya, pada orang di bawah usia 18 tahun dan ibu hamil, karena keamanannya belum terjamin dalam uji klinis.
Namun, bagaimana dengan pasien kanker? Terlebih pasien kanker merupakan salah satu kelompok risiko tinggi mengalami keparahan jika terinfeksi virus Corona.
Menurut dokter onkologi dari Rumah Sakit Premier Jatinegara, Dr dr Tubagus Djumhana A, SpPD-KHOM, pasien kanker sebetulnya perlu mendapatkan vaksin COVID-19.
"Apakah pasien kanker perlu diberikan vaksin COVID-19? Jawabannya perlu, karena pada kanker menyebabkan imunitas tubuhnya menurun, sehingga dia akan terpapar COVID-nya dalam risiko tinggi," kata dr Djumhana dalam Webinar World Cancer Day 2021 Vaksin COVID-19 dan Kanker, Kamis (4/2/2021).
Namun, kata dr Djumhana, tak semua pasien kanker bisa diberikan vaksin COVID-19. Perlu adanya pemeriksaan khusus apakah pasien tersebut layak disuntik vaksin atau tidak.
"Pasiennya harus datang ke ahli onkologi, apakah aku termasuk yang memang memerlukan vaksin COVID-19? Kalau nggak, apa yang harus dilakukan?" ujarnya.
"Kalau pun harus diberikan harus di bawah supervisi dokter ahli kanker," pungkas dr Djumhana.
Lebih lanjut, dr Djumhana mengatakan proses penyuntikkan vaksin COVID-19 pada pasien kanker pun tidak dilakukan di tempat umum, tetapi harus di rumah sakit atau cancer center.
"Dianjurkan pemberiannya bukan di tempat umum, karena harus mengantre nanti terpapar (COVID-19), jadi harus di rumah sakit atau cancer center," jelasnya.
Bagi pasien yang tak bisa diberikan vaksin COVID-19, dr Djumhana menyarankan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, rutin mencuci tangan, dan kalau bisa ditambah dengan memakai face shield.
https://cinemamovie28.com/movies/asako-in-ruby-shoes/
Tambah 11.434 Positif, Kasus Aktif COVID-19 RI Ada 174.798 Per 4 Februari
Jumlah kasus virus Corona COVID-19 di Indonesia bertambah 11.434 pada Kamis (4/2/2021). Total positif menjadi 1.123.105, sembuh 917.306, dan meninggal 31.001 kasus.
Jumlah suspek dipantau hari ini ada 74.260 orang. Sementara total kasus aktif alias pasien yang masih terinfeksi COVID-19 disebut ada 174.798 orang.
Detail perkembangan kasus virus Corona di Indonesia pada hari ini adalah sebagai berikut.
Kasus positif bertambah 11.434 menjadi 1.123.105
Pasien sembuh bertambah 11.641 menjadi 917.306
Pasien meninggal bertambah 231 menjadi 31.001
Sebelumnya, pada Rabu (3/2/2021), tercatat total sebanyak 1.111.671 kasus positif COVID-19. Ada 905.665 pasien sembuh dan 30.770 kasus meninggal dunia.
Pemerintah Pastikan Insentif Nakes Tidak Dipotong
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menegaskan besaran insentif tenaga kesehatan tetap dilanjut dan tak dipotong. Sesuai dengan berlakunya UU APBN 2021, begitu juga terkait santunan kematian.
"Dengan berlakunya UU APBN 2021 besaran insentif nakes dan santunan kematian perlu ditetapkan kembali sesuai dengan mekanisme keuangan negara kita di mana implementasinya harus ditetapkan," jelasnya saat melakukan konferensi pers di Kementerian Kesehatan Kamis (4/2/2021).
"Kami meyakinkan saat ini belum ada perubahan terkait insentif nakes," lanjutnya.
Adapun besaran insentif nakes di tahun 2021 disebutkan sama jumlahnya dengan yang diterima pada 2020. Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan terus berkoordinasi terkait dengan detail alokasi anggaran penanganan pandemi COVID-19.
"Jadi kami tegaskan bahwa di 2021 ini yang baru berjalan 2 bulan, insentif untuk tenaga kesehatan diberikan tetap sama dengan tahun 2020," katanya.
"Kemudian kita Kemenkeu terus berkoordinasi untuk mendetailkan alokasi anggaran untuk mendukung penanganan pandemi COVID-19," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar