Kamis, 11 Februari 2021

Kominfo Blokir TikTok Cash

 Situs TikTok Cash menawarkan duit untuk pengguna yang menonton video TikTok. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan tindakan tegas berupa blokir.

"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, mengutip Antara yang dilansir CNN Indonesia, Rabu (10/2/2021).


Kominfo menyebut alasan pemblokiran sebagai 'transaksi elektronik yang melanggar hukum'. Meski begitu, saat dicek detikINET, situs tiktokecash.com masih bisa dibuka.


Begitu dibuka, langsung ada layar pop up klarifikasi dari pihak TikTok Cash Asia Pasifik. Mereka mengklaim telah terjadi serangan atau berita palsu dari pesaing mereka.


"Pesaing yang tidak dikenal ini pertama-tama mencoba menyerang server platform kami, juga secara anonim melaporkan kami kepada pihak berwajib, dan menghabiskan dana untuk menyebar berita negative palsu tentang perusahaan kami di media arus utama di Indonesia," begitu kilah mereka.


Sebelumnya memang publik mempertanyakan soal operasional TikTok Cash. Situs ini menawarkan uang kepada pengguna yang menonton video TikTok. Sebelum mendapatkan uang, pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut antara lain dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.


TikTok Cash menawarkan paket keanggotaan mulai dari Rp 89.000 sampai Rp 15,999 juta. Pihak TikTok Indonesia, secara resmi menegaskan situs tersebut tidak berafiliasi dengan platform TikTok.


"Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web, mitra, dan aktivitas ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok," kata TikTok dalam akun Instagram mereka.


Satgas Waspada Investasi (SWI) pun buka suara menanggapi aplikasi tersebut. Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, TikTok Cash merupakan kegiatan yang tidak ada izinnya.


"Itu kegiatan TikTok Cash memang kegiatan yang tidak ada izinnya, jadi kami sudah melakukan analisis dan mungkin kita akan bahas Satgas Waspada Invetstasi karena itu seperti money game juga. Di mana para pesertanya itu harus merekrut anggota juga untuk masuk ke sana. Kita akan bahas nanti dengan Satgas mungkin minggu depan," katanya kepada detikcom.

https://movieon28.com/movies/young-girl/


Diblokir Kominfo, Situs Kembaran TikTok Cash Muncul


- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir situs TikTok Cash yang menawari uang ke pengguna yang menonton TikTok. Kini sudah muncul situs kembarannya.

Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi mengatakan Kominfo memblokir situs tiktokecash.com. Alasannya adalah terjadi transaksi elektronik yang melanggar hukum.


"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir," kata Dedy, Rabu (10/2/2021).


Saat dicek detikINET, situs tiktokecash.com masih bisa dibuka. Begitu dibuka, langsung ada layar pop up klarifikasi dari pihak TikTok Cash Asia Pasifik. Mereka mengklaim telah terjadi serangan atau berita palsu dari pesaing mereka.


Namun tidak hanya itu saja, rupanya sekarang sudah muncul situs kembaran TikTok Cash yaitu like-cash.com. Saat dibuka detikINET, situs ini sama persis dengan tiktokecash.com.


Tampaknya, like-cash.com adalah mirroring dari tiktokecash.com Kedua situs menampilkan pop up bantahan semua tudingan negatif.


"Pesaing yang tidak dikenal ini pertama-tama mencoba menyerang server platform kami, juga secara anonim melaporkan kami kepada pihak berwajib, dan menghabiskan dana untuk menyebar berita negative palsu tentang perusahaan kami di media arus utama di Indonesia," begitu klaim mereka.


Sebelumnya, banyak netizen mempertanyakan perihal TikTok Cash yang jenisnya mirip VTube. Modusnya adalah memberi uang dari menonton video TikTok, namun menawarkan membership.


TikTok Cash menawarkan paket keanggotaan mulai dari Rp 89.000 sampai Rp 15,999 juta. Pihak TikTok Indonesia, secara resmi menegaskan situs tersebut tidak berafiliasi dengan platform TikTok.


"Situs Web, mitra, dan aktivitas ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok," kata TikTok dalam akun Instagram mereka.


Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, TikTok Cash merupakan kegiatan yang tidak ada izinnya.


"Itu kegiatan TikTok Cash memang kegiatan yang tidak ada izinnya, jadi kami sudah melakukan analisis dan mungkin kita akan bahas Satgas Waspada Invetstasi karena itu seperti money game juga," katanya kepada detikcom.

https://movieon28.com/movies/sincheon-station-exit-3/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar