Selasa, 26 Mei 2020

Anak di Bawah 2 Tahun Tak Perlu Pakai Masker, Ini Risikonya

Perdana Menteri Shinzo Abe menyatakan kondisi darurat untuk Tokyo, Jepang, karena virus Corona COVID-19 kembali menyebar. Untuk mencegah penyebaran, para ahli kesehatan di seluruh dunia menyarankan agar orang-orang memakai masker, jaga jarak, hingga menerapan lockdown.
Namun, Asosiasi Dokter Anak di Jepang mengatakan bahwa anak-anak usia di bawah dua tahun terlalu berbahaya jika menggunakan masker. Menurut mereka, itu bisa membuat mereka sulit bernapas dan meningkatkan risiko tersedak.

"Masker bisa membuat sulit bernapas, karena bayi di usia tersebut memiliki saluran udara yang sempit. Itu bisa meningkatkan beban di organ hati mereka," kata asosiasi tersebut yang dikutip dari Asia One, Selasa (26/5/2020).

"Mari kita hentikan penggunaan masker untuk anak di bawah dua tahun," lanjutnya.

Bahkan Pusat Pengendalian Penyakit Amerika Serikat (CDC) dan Akademi Dokter Anak Amerika Serikat juga mengatakan hal serupa. Mereka juga mengungkapkan bahwa anak di bawah usia dua tahun tidak boleh menggunakan masker dari kain.

Hadapi New Normal, Cegah COVID-19 dengan Proteksi dari Grab-Mega Life

Pemerintah akan memberlakukan situasi new normal untuk menghadapi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung di Indonesia. Berbagai skema dan panduan pun sudah diterbitkan, tak terkecuali buat masyarakat, untuk menjalani new normal ini.
Masyarakat harus bisa mulai beradaptasi dengan mengikuti protokol kesehatan agar selalu terlindungi. Supaya lebih aman, masyarakat bisa memanfaatkan berbagai produk asuransi yang menyediakan perlindungan dari COVID-19.

Salah satunya yang kini telah disediakan Grab yang bekerja sama dengan PFI Mega Life Insurance. Cukup dengan premi Rp 10 ribu per bulan, masyarakat bisa mendapatkan dua manfaat perlindungan dari COVID-19.

Manfaat pertama yaitu perawatan ICU karena kondisi serius sehubungan dengan COVID-19 senilai Rp 2 juta. Maksudnya, jika pengguna dipindahkan ke ruangan ICU untuk perawatan COVID-19 lebih lanjut karena tahap shock atau kegagalan pernapasan atau perlu menggunakan ventilator karena infeksi COVID-19.

Lalu manfaat kedua yaitu mendapat santunan meninggal dunia karena COVID-19 senilai Rp 10 juta. Selain perlindungan COVID-10, premi ini juga memberi perlindungan meninggal dunia akibat kecelakaan, yaitu santunan karena kecelakaan diri senilai Rp 25 juta, termasuk perlindungan 24 jam ketika bepergian ke luar negeri.

Cara membeli produk asuransi ini pun terbilang mudah karena cukup bisa dilakukan hanya melalui ponsel. Buka aplikasi Grab dan pilih 'Asuransi', lalu klik 'Tampilkan' dan baca informasi lebih lengkap tentang manfaat perlindungan serta klik 'Beli Sekarang' untuk proses selanjutnya.

Yang perlu kamu tahu selanjutnya ialah kuota terbatas setiap bulannya. Jadi pastikan dirimu, keluarga, atau orang terdekat lainnya menjadi yang pertama mendapat perlindungan ini. Centang pernyataan lalu klik 'Lanjutkan' dan pastikan seluruh detail data diri terisi lengkap. Konfirmasi pembayaran dengan saldo OVO dan pengguna sudah berhasil membeli proteksi COVID dari Grab dan PFI Mega Life Insurance.
http://cinemamovie28.com/shoukoku-no-altair-episode-10/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar