Selasa, 26 Mei 2020

Hadapi New Normal, Cegah COVID-19 dengan Proteksi dari Grab-Mega Life

Pemerintah akan memberlakukan situasi new normal untuk menghadapi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung di Indonesia. Berbagai skema dan panduan pun sudah diterbitkan, tak terkecuali buat masyarakat, untuk menjalani new normal ini.
Masyarakat harus bisa mulai beradaptasi dengan mengikuti protokol kesehatan agar selalu terlindungi. Supaya lebih aman, masyarakat bisa memanfaatkan berbagai produk asuransi yang menyediakan perlindungan dari COVID-19.

Salah satunya yang kini telah disediakan Grab yang bekerja sama dengan PFI Mega Life Insurance. Cukup dengan premi Rp 10 ribu per bulan, masyarakat bisa mendapatkan dua manfaat perlindungan dari COVID-19.

Manfaat pertama yaitu perawatan ICU karena kondisi serius sehubungan dengan COVID-19 senilai Rp 2 juta. Maksudnya, jika pengguna dipindahkan ke ruangan ICU untuk perawatan COVID-19 lebih lanjut karena tahap shock atau kegagalan pernapasan atau perlu menggunakan ventilator karena infeksi COVID-19.

Lalu manfaat kedua yaitu mendapat santunan meninggal dunia karena COVID-19 senilai Rp 10 juta. Selain perlindungan COVID-10, premi ini juga memberi perlindungan meninggal dunia akibat kecelakaan, yaitu santunan karena kecelakaan diri senilai Rp 25 juta, termasuk perlindungan 24 jam ketika bepergian ke luar negeri.

Cara membeli produk asuransi ini pun terbilang mudah karena cukup bisa dilakukan hanya melalui ponsel. Buka aplikasi Grab dan pilih 'Asuransi', lalu klik 'Tampilkan' dan baca informasi lebih lengkap tentang manfaat perlindungan serta klik 'Beli Sekarang' untuk proses selanjutnya.

Yang perlu kamu tahu selanjutnya ialah kuota terbatas setiap bulannya. Jadi pastikan dirimu, keluarga, atau orang terdekat lainnya menjadi yang pertama mendapat perlindungan ini. Centang pernyataan lalu klik 'Lanjutkan' dan pastikan seluruh detail data diri terisi lengkap. Konfirmasi pembayaran dengan saldo OVO dan pengguna sudah berhasil membeli proteksi COVID dari Grab dan PFI Mega Life Insurance.

Panduan 'New Normal' Naik Transportasi Umum di Tengah Pandemi Corona

 Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan panduan menjalani new normal khusus bagi pekerja. Seiring dengan penerapan kebijakan PSBB, pekerja diminta untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.
"Tempat kerja sebagai lokasi interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya," kata Menkes Terawan pada Sabtu (23/5/2020) dikutip dari laman resmi Kemenkes.

Menkes Terawan mengimbau saat perjalanan ke kantor pekerja wajib dalam kondisi sehat dan selalu menggunakan masker. Selain itu pekerja juga diimbau untuk tak memakai alat transportasi umum dalam perjalanan ke tempat kerja.

Namun jika pekerja terpaksa memakai alat transportasi umum, Menkes Terawan mengeluarkan panduan seperti berikut:

- Tetap menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter.
- Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas umum, gunakan hand sanitizer.
- Gunakan helm sendiri jika menggunakan ojek online.

- Upayakan membayar secara non tunai, jika terpaksa memegang uang gunakan hand sanitizer sesudahnya.
- Tidak menyentuh wajah atau mengucek mata dengan tangan.
- Gunakan tisu bersih jika terpaksa.
http://cinemamovie28.com/shoukoku-no-altair-episode-8/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar