Selasa, 26 Mei 2020

Tembus 23.265 Pasien Positif Corona, Ini Sebaran Kasus Baru di Indonesia

Indonesia kembali mengumumkan adanya penambahan kasus baru virus Corona COVID-19. Saat ini sebanyak 415 kasus baru positif sehingga total ada 23.165 kasus. Hingga Senin (25/5/2020), ada sebanyak 5.877 orang yang sembuh dan 1.418 meninggal dunia.
"Mari kita jaga semuanya, termasuk kita ikuti semua informasi dan anjuran yang telah diberikan dan diberlakukan pemerintah dalam menanggulangi COVID-19 ini" kata juru bicara pemerintah untuk penanganan virus Corona COVID-19, Achmad Yurianto, Selasa (26/5/2020).

Sebaran 415 kasus baru positif virus Corona COVID-19 sebagai berikut:

Bali 11
Banten 18
DKI Jakarta 89
Jawa Barat 17
Jawa Tengah 4
Jawa Timur 57
Kalimantan Barat 1
Kalimantan Timur 1
Kalimantan Tengah 12
Kalimantan Selatan 28
Nusa Tenggara Barat 10
Sumatera Selatan 56
Sumatera Barat 35
Sulawesi Utara 26
Sulawesi Selatan 33
Sulawesi Barat 1
Maluku Utara 11
Papua Barat 2
Nusa Tenggara Timur 3

Update Corona di Indonesia 26 Mei: 23.165 Positif, 5.877 Sembuh, 1.418 Meninggal

 Jumlah kasus virus Corona COVID-19 di Indonesia terus meningkat. Hingga Selasa (26/5/2020), akumulasi kasus positif telah mencapai 23.165 orang.
Dikutip dari covid19.go.id, jumlah pasien yang dinyatakan sembuh mencapai 5.877 dan yang meninggal menjadi 1.418.

Berikut ini detail perkembangan kasus virus Corona di Indonesia pada Selasa (26/5/2020):

1. Jumlah kasus positif bertambah 415 menjadi 23.165
2. Jumlah pasien sembuh bertambah 235 menjadi 5.877
3. Jumlah pasien meninggal dunia bertambah 27 menjadi 1.418

Data tersebut merupakan akumulasi yang tercatat hingga pukul 12.00 WIB hari ini.

Sebelumnya, pada Senin (25/5/2020), jumlah akumulatif kasus positif berada pada angka 22.750, dengan 5.642 di antaranya sembuh dan 1.391 meninggal.

Anak di Bawah 2 Tahun Tak Perlu Pakai Masker, Ini Risikonya

Perdana Menteri Shinzo Abe menyatakan kondisi darurat untuk Tokyo, Jepang, karena virus Corona COVID-19 kembali menyebar. Untuk mencegah penyebaran, para ahli kesehatan di seluruh dunia menyarankan agar orang-orang memakai masker, jaga jarak, hingga menerapan lockdown.
Namun, Asosiasi Dokter Anak di Jepang mengatakan bahwa anak-anak usia di bawah dua tahun terlalu berbahaya jika menggunakan masker. Menurut mereka, itu bisa membuat mereka sulit bernapas dan meningkatkan risiko tersedak.

"Masker bisa membuat sulit bernapas, karena bayi di usia tersebut memiliki saluran udara yang sempit. Itu bisa meningkatkan beban di organ hati mereka," kata asosiasi tersebut yang dikutip dari Asia One, Selasa (26/5/2020).

"Mari kita hentikan penggunaan masker untuk anak di bawah dua tahun," lanjutnya.

Bahkan Pusat Pengendalian Penyakit Amerika Serikat (CDC) dan Akademi Dokter Anak Amerika Serikat juga mengatakan hal serupa. Mereka juga mengungkapkan bahwa anak di bawah usia dua tahun tidak boleh menggunakan masker dari kain.

Hadapi New Normal, Cegah COVID-19 dengan Proteksi dari Grab-Mega Life

Pemerintah akan memberlakukan situasi new normal untuk menghadapi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung di Indonesia. Berbagai skema dan panduan pun sudah diterbitkan, tak terkecuali buat masyarakat, untuk menjalani new normal ini.
Masyarakat harus bisa mulai beradaptasi dengan mengikuti protokol kesehatan agar selalu terlindungi. Supaya lebih aman, masyarakat bisa memanfaatkan berbagai produk asuransi yang menyediakan perlindungan dari COVID-19.

Salah satunya yang kini telah disediakan Grab yang bekerja sama dengan PFI Mega Life Insurance. Cukup dengan premi Rp 10 ribu per bulan, masyarakat bisa mendapatkan dua manfaat perlindungan dari COVID-19.

Manfaat pertama yaitu perawatan ICU karena kondisi serius sehubungan dengan COVID-19 senilai Rp 2 juta. Maksudnya, jika pengguna dipindahkan ke ruangan ICU untuk perawatan COVID-19 lebih lanjut karena tahap shock atau kegagalan pernapasan atau perlu menggunakan ventilator karena infeksi COVID-19.

Lalu manfaat kedua yaitu mendapat santunan meninggal dunia karena COVID-19 senilai Rp 10 juta. Selain perlindungan COVID-10, premi ini juga memberi perlindungan meninggal dunia akibat kecelakaan, yaitu santunan karena kecelakaan diri senilai Rp 25 juta, termasuk perlindungan 24 jam ketika bepergian ke luar negeri.

Cara membeli produk asuransi ini pun terbilang mudah karena cukup bisa dilakukan hanya melalui ponsel. Buka aplikasi Grab dan pilih 'Asuransi', lalu klik 'Tampilkan' dan baca informasi lebih lengkap tentang manfaat perlindungan serta klik 'Beli Sekarang' untuk proses selanjutnya.
http://cinemamovie28.com/dead-mine/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar